Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar melakukan Penahanan 7 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar

Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar melakukan Penahanan 7 Tersangka Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar

Kamis, tanggal 06 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, telah dilakukan pemeriksaan dan
dilanjutkan dengan penahanan pada sore harinya terhadap 7 (tujuh) orang tersangka di
kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Sumatera Barat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penggelembungan/Mark Up pada Pengadaan Barang Praktek Utama Siswa SMK Sektor
Pariwisata (Perhotelan, Tata Kecantikan, Kulit dan Rambut, Tata Boga dan Tata Busana)
DAK fisik Reguler SMK Tahun Anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Barat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang -Undang
Republik Indonesia Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP dengan
ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan kerugian
negera sebesar Rp. 5.522.079.927,- (Lima Milyar Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh
Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
Penahanan dilakukan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka yaitu
1. R selaku KPA,
2. RA selaku PPTK
3. SA selaku ASN
4. DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov Sumbar
5. E selaku Direktur CV. Bunga Tri Dara
6. S selaku Wakil Direktur CV. Bunga Tri Dara
7. S selaku Direktur CV. Inovasi Global

Penahanan oleh penyidik dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan
pelimpahan ke persidangan karena dikhawatirkan para tersangka akan mempengaruhi
saksi-saksi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga menerima pengembalian keuangan negara dari
salah satu tersangkan Inisial S selaku Direktur CV. Inovasi Global sebesar Rp.
60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dan menyita Handphone salah satu tersangka
dengan inisial DRS selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Prov
Sumbar yang diduga mempengaruhi hasil pengumuman lelang.
Kejaksaan Tinggi akan terus mengembangkan untuk mengusut adanya keterlibatan oknum
lain dan aliran dana lain dalam kasus ini.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya