Bagian Tata Usaha
tugas bagian tata usaha : melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol dilingkungan kejaksaan tinggi yang bersangkutan. fungsi bagian tata usaha : menyiapkan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tata usaha berupa pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis;penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat-surat serta dokumen;penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;pemberian pelayanan tenaga dan ketatausahaan kepada satuan kerja;pembinaan urusan protokol, upacara, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan;pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman kepala kejaksaan tinggi dan wakil kepala kejaksaan tinggi.