Bagian Tata Usaha

tugas bagian tata usaha : melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol dilingkungan kejaksaan tinggi yang bersangkutan. fungsi bagian tata usaha : menyiapkan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tata usaha berupa pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis;penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat-surat serta dokumen;penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;pemberian pelayanan tenaga dan ketatausahaan kepada satuan kerja;pembinaan urusan protokol, upacara, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan;pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman kepala kejaksaan tinggi dan wakil kepala kejaksaan tinggi.

Selengkapnya

Bidang Pidana Militer

asisten bidang pidana militer mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum kejaksaan tinggi.dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 908a, asisten bidang pidana militer menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bi ...

Selengkapnya

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

asisten perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara, pemulihan dan perlindungan hak di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan.dalam melaksanakan tugas, asisten perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi:penyiapan perumusan kebijakssanaan teknis berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara;penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan untuk mewakili kepentingan negara dan pemerintah;pelaksanaan dan pengendalian gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian untuk menyelematkan kekayaan negara terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara ;pembinaan kerja sama, koordinasi dengan instansi terkait membe ...

Selengkapnya

Bidang Pengawasan

asisten bidang pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur kejaksaan baik pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri maupun cabang kejaksaan negeri di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala kejaksaan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 562 perja nomor 009 tahun 2011, asisten bidang pengawasan menyelenggarakan fungsi :penyusunan rencana dan program kerja bidang pengawasan serta laporan pelaksanaannya;penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan;pelaksanaan pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan terhadap satuan-satuan kerja pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijaksanaan pimpinan serta penyusunan laporan hasil p ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Khusus

asisten tindak pidana khusus mempunyai tugasmempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kejaksaan di bidang yustisial yang menyangkut tindak pidana khusus didaerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah dan jaksa agung/kepala kejaksaan tinggi.fungsidalam melaksanakan tugas asisten tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi :penghimpunan laporan dari kejaksaan negeri , pengadministrasian, penelitian dan pengolahan serta penyiapan laporan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya perumusan kebijaksanaan teknis dan adminstratif untuk kepentingan pemberian bimbingan, pengendalian supervisi kepada eselon bawahan dalam menyelenggarakan operasi yustisi terhadap perkara tindak pidana khusus serta penyusunan statistic criminal dan analisis kriminalitas;perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penyidikan penuntutan dan eksekusi terhadap tindak pidana khusus pengadminstrasian dan pendokumentasian se ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Umum

asisten bidang tindak pidana umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang yustisial mengenai tindak pidana umum yang diatur di dalam dan diluar kitab undang-undang hukum pidana.tugas pokok aspidum :mempunyai tugas dan wewenang melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh jaksa agung.dalam melaksanakan tugas sehari-hari, aspidum dibantu oleh :kasi tindak pidana orang dan harta benda ;kasi tindak pidana keamanan nasional dan ketertiban umum ;kasi tindak pidana umum lainnya dankepala sub bagian tata usaha..fungsi :perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;perencanaan dan pelaksanaan dan p ...

Selengkapnya

Bidang Intelijen

asisten bidang intelijen adalah unsur pembantu pimpinan mempunyai tugas dan wewenang :melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya;memberikan dukungan intelijen kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya.asisten bidang intelijen dipimpin oleh seorang asisten intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada kepala kejaksaan tinggi. dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 516 perja nomor 009 tahun 2011, asisten bidang intelije ...

Selengkapnya

Bidang Pembinaan

dasar hukum:peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.asisten bidang pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, perpustakaan, pengelolaan pegawai, keuangan dan piutang negara, perlengkapan dan pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, organisasi dan tata laksana, pengelolaan data dan statistic kriminal, penerapan dan pengembangan tekhnologi informasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan program reformasi birokrasi serta memberikan dukungan pelayanan tekhnis dan administrasi bagi seluruh satua ...

Selengkapnya

Total Data : 8