Bidang Pembinaan

dasar hukum:peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.asisten bidang pembinaan mempunyai tugas melaksanakan p ...

Selengkapnya

Bidang Intelijen

asisten bidang intelijen adalah unsur pembantu pimpinan mempunyai tugas dan wewenang :melakukan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidan ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Umum

asisten bidang tindak pidana umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang yustisial mengenai tindak pidana umum yang diatur di dalam dan diluar kitab undang-undang hukum pidana.tugas pokok aspidum :mempunyai tugas dan wewenang melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam p ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Khusus

asisten tindak pidana khusus mempunyai tugasmempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kejaksaan di bidang yustisial yang menyangkut tindak pidana khusus didaerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah dan jaksa agung/kepala kejaksaan tinggi.fungsidalam melaksanakan tugas asisten tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi :penghimpunan laporan dari kejaksaan negeri , pengadministrasian, penelitian ...

Selengkapnya

Bidang Pengawasan

asisten bidang pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern semua unsur kejaksaan baik pada kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri maupun cabang kejaksaan negeri di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala kejaksaan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 562 perja nomor 009 tahun 2011, a ...

Selengkapnya

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

asisten perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara, pemulihan dan perlindungan hak di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan.dalam melaksanakan tugas, asisten perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi:penyiapan perumusan kebijakssanaan teknis berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengama ...

Selengkapnya

Bidang Pidana Militer

asisten bidang pidana militer mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan p ...

Selengkapnya

Bagian Tata Usaha

tugas bagian tata usaha : melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol dilingkungan kejaksaan tinggi yang bersangkutan. fungsi bagian tata usaha : menyiapkan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tata usaha berupa pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis;penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat-surat serta dokumen;penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta pen ...

Selengkapnya

Total Data : 8