Bidang Tindak Pidana Umum

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di bidang yustisial mengenai tindak pidana umum yang diatur di dalam dan diluar kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

TUGAS POKOK ASPIDUM :
Mempunyai tugas dan wewenang melakukan pra penuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan, pelaksanaan terhadap hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-perundangan dan kebijaksanaan oleh Jaksa Agung.

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Aspidum dibantu oleh :

  1. Kasi Tindak Pidana Orang dan Harta Benda ;
  2. Kasi Tindak Pidana Keamanan Nasional dan Ketertiban Umum ;
  3. Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya dan
  4. Kepala Sub Bagian Tata Usaha..

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijaksanaan teknis dan kegiatan yustisial pidana umum berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya;
  2. Perencanaan dan pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur di dalam dan diluar kirab undang-undang hukum pidana;
  3. Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya;
  4. Pembinaan kerja sama, pelaksanaan, kordinasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan instansi terkait berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang di tetapkan oleh jaksa agung;
  5. Pemberian sarana, konsepsi, tentang pendapat dan/atau pertimbangan hukum jaksa agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijakan penegakan hukum;
  6. Pembinaan dan peningkatan kemampuan keterampilan dan integritas aparat tindak pidana umum di lingkungan kejaksaan;
  7. Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang di tetapkan oleh jaksa agung.

PERKARA-PERKARA PENTING YANG MENONJOL ANTARA LAIN :

  • Tindak pidana penodaan Agama
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana Perdagangan Orang
  • Tindak Pidana Narkotika
  • Tindak pidana pencucian Uang