Tugas Penanggungjawab, PPID, Pejabat Informasi dan Petugas Informasi

PENANGGUNGJAWAB (ATASAN PPID)

Penanggungjawab Pelayanan Informasi Publik atau disebut sebagai Atasan PPID menurut Peraturan Komisi Informasi Pusat, yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Penanggungjawab adalah pejabat di lingkungan Kejaksaan yang bertugas dan bertanggungjawab dalam menjalankan Peraturan ini (Perja-032/A/JA/08/2010).
Penanggungjawab di Kejaksaan Agung dijabat oleh Wakil Jaksa Agung.
Penanggungjawab di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.
Penanggungjawab di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
Penanggungjawab mempunyai tugas:

Mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan ini:
Menetapkan Daftar Informasi Publik;
Mengkoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan
Informasi Publik;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon
Informasi Publik; dan
Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di Kejaksaan dan bertanggungjawab langsung kepada Penanggungjawab Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik selaku atasan PPID.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID bertanggungjawab kepada Penanggungjawab di masing-masing tingkatan Kejaksaaan.
PPID di Kejaksaan Agung dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.
PPID di Kejaksaan Tinggi dijabat oleh Asisten Intelijen.
PPID di Kejaksaan Negeri dijabat oleh Kepala Seksi Intelijen.
PPID bertugas:

Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik; Mengkoordinasikan tugas-tugas pejabat informasi, petugas informasi, dan petugas meja informasi; Membuat Daftar Informasi Publik berdasarkan masukan dari Pejabat Informasi; Melaksanakan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik baik melalui Pengumuman maupun permohonan Informasi Publik; dan Menyelenggarakan Meja Informasi. Dalam hal pengumuman Informasi Publik, PPID bertugas:

Mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang Secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan Mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal yang dipakai oleh penduduk setempat.

Dalam hal pelayanan permohonan Informasi Publik, PPID bertugas:

Mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik; Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan Tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/ atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik.

PEJABAT INFORMASI

Pejabat Informasi adalah pejabat Kejaksaan yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi Publik di satuan kerjanya.

PETUGAS INFORMASI

Petugas Informasi adalah pejabat Kejaksaan yang bertanggungjawab memberikan dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas Pejabat Informasi dalam penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi Publik di satuan kerjanya.

PETUGAS MEJA INFORMASI

Petugas Meja Informasi adalah staf Kejaksaan yang bertanggungjawab memberikan layanan Informasi Publik melalui Meja Informasi. Meja Informasi adalah tempat pelayanan Informasi Publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan Informasi Publik di Kejaksaan.