Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain negara, pemerintah dan masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara, pemulihan dan perlindungan hak di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan tugas, Asisten   Perdata   dan   Tata   Usaha   Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakssanaan teknis berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara;
  2. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan untuk mewakili kepentingan negara dan pemerintah;
  3. pelaksanaan dan pengendalian gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian untuk menyelematkan kekayaan negara terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara ;
  4. pembinaan kerja sama, koordinasi dengan instansi terkait memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
  5. penyiapan bahan saran, konsep pendapat dan pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perdata dan tata usaha negara dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
  6. pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas aparat perdata dan tata usaha negara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri dari:

  1. Seksi Perdata;
  2. Seksi Tata Usaha Negara;
  3. Seksi Pemulihan dan Perlindungan Hak.

Seksi Perdata mepunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan atau pelaksanaan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata

 Dalam melaksanakan tugas Seksi Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. penyipan bahan pelaksanaan rencana dan program kerja, pengimpunan, penelitian, pengolahan,   penelaahan dan pengadministrasian laporan dari Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
  2. pemeriksaan register catatan sipil, balai harta peninggalan dan register   lainnya   disertai   pembuatan   berita   acara pemeriksaan,   pengajuan   gugatan   atau   tuntutan   untuk kepentingan umum atas permohonan pailit, mengajukan gugatan supaya dicabutnya keberadaan suatu badan hukum dan penetapan perdata lainnya dalam rangka melindungi hak-hak keperdataan masyarakat;
  3. penyiapan   bahan   permintaan   ke   pengadilan   untuk mempatkan     seorang     yang     mengganggu     atau membahayakan orang lain atau lingkungan di rumah sakit tempat perawatan jiwa atau tempat tertentu yang ditunjuk;
  4. pelaksanaan gugatan perdata serta upaya hukumnya dan bertindak mewakili negara dan pemerintah baik karena jabatan atau karena kuasa khusus;
  5. penyiapan bahan saran, konsepsi dan urusan pelaksanaan kasasi demi kepentingan hukum dalam perkara perdata;
  6. penelitian pengolahan laporan pengduan dan informasi dari masyarakat di bidang keperdataan;
  7. pemberian pertimbangan hukum dalam keperdataan baik diminta maupun tidak kepada instansi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
  8. pelaksanaan somasi, negoisasi, mediasi dan tindakan hukum lain di bidang perdata;
  9. penyiapan bahan kerja sama dan koordinasi dengan instasi terkait.

Seksi Perdata terdiri dari:

  1. Subseksi Pelayanan Hukum;
  2. Subseksi Bantuan Hukum.
  • Subseksi Pelayanan Hukum mempunyai tugas melakukan penghimpunan, pengadministrasian dan penyediaan ba­han, telaahan, saran dan pendapat di bidang pelayanan hukum dan tugas lain sesuai petunjuk Kepala Seksi Perdata.
  • Subseksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penghimpunan, pengadministrasian dan penyiapan bahan, telaahan, saran dan pendapat di bidang bantuan hukum serta tugas lain sesuai petunjuk Kepala Seksi Perdata.

 Seksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya di bidang tata usaha negara.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tata Usaha Negara menyelenggarakan Fungsi:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan rencana dan program kerja, penghimpunan, penelitian, pengolahan dan pengadministrasian laporan dari Kejaksaan Negeri yang bersangkutan;
  2. pelaksanaan tindakan hukum untuk mewakili badan atau pejabat tata usaha negara di pengadilan tata usaha negara;
  3. penelitian dan pengolahan terhadap laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat yang menyangkut masalah tata usaha negara;
  4. penyiapan bahan kerjasama, koordinasi, konsultasi dan pemberian bimbingan serta petunjuk teknis kepada pejabat pemerintah yang digugat dalam sengketa tata usaha negara;

 Seksi Tata Usaha Negara terdiri dari:

  1. Subseksi Pelayanan Hukum.
  2. Subseksi Bantuan Hukum.
  • Subseksi Pelayanan Hukum mempunyai tugas melakukan I penghimpunan, pengadministrasian, penyediaan bahan, I telaahan, saran dan pendapat di bidang pelayanan hukum serta tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Seksi Tata Usaha Negara.
  • Subseksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penghimpunan, pengadministrasian, penyediaan bahan, telaahan, saran dan pendapat di bidang bantuan hukum serta tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Seksi Tata Usaha Negara.

Seksi Pemulihan dan Perlindungan Hak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan penegakan, bantuan, pelayanan dan pertimbangan serta tindakan hukum lainnya di bidang pemulihan dan perlindungan hak.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi   Pemulihan   dan   Perlindungan Hak menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan pelaksanaan rencana dan program kerja, penghimpunan, penelitian, pengolahan, dan pengadministrasian laporan dari Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan;
  2. pelaksanaan gugatan uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan, ganti kerugian dan tindakan lain terhadap perbuatan yang melawan hukum yang merugikan kekayaan negara;
  3. pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang menyangkut masalah pemulihan dan perlindungan hak dengan memperhatikan kepentingan umum sepanjang negara atau pemerintah tidak menjadi tergugat;
  4. pemberian pelayanan dan pertimbangan hukum dalam rangka pemulihan dan perlindungan hak;
  5. pelaksanaan tuntutan (klaim) atas kekayaan negara atau uang pengganti hasil kejahatan yang ada di luar negeri;
  6. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi lain daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan rangka masalah pemulihan dan perlindungan hak;
  7. pelaksanaan eksaminasi perkara yang berkaitan dengan gugatan uang pengganti, ganti kerugian keperdataan dalam hukum lingkungan dan acara pemeriksaan acara praperadilan.

 Seksi Pemulihan dan Perlindungan Hak terdiri dari:

  1. subseksi Pelayahan Hukum;
  2. Subseksi Bantuan Hukum.
  • Subseksi Pelayanan Hukum mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan pengadministrasian, penyediaan bahan, telaahan, saran dan pendapat di bidang pelayanan hukum serta tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Seksi Pemulihan dan Perlindungan Hak.
  • Subseksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penghimpunan, pengadministrasian, penyediaan bahan telaahan, saran dan pendapat di bidang bantuan hukum serta tugas-tugas lain sesuai petunjuk Kepala Seksi Pemulihan dan Perlindungan Hak.