Bidang Pidana Militer

Asisten Bidang Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908A, Asisten Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
  2. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
  3. penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
  5. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kejaksaan Tinggi;
  6. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
  7. koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan dan terpidana di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.

Asisten Bidang Pidana Militer terdiri atas:

  1. Seksi Penindakan;
  2. Seksi Penuntutan;
  3. Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; dan
  4. kelompok Jabatan Fungsional.