Bagian Tata Usaha

TUGAS BAGIAN TATA USAHA : 

Melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol dilingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.  

FUNGSI BAGIAN TATA USAHA : 

  1. Menyiapkan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tata usaha berupa pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis;
  2. Penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat-surat serta dokumen;
  3. Penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;
  4. Pemberian pelayanan tenaga dan ketatausahaan kepada satuan kerja;
  5. Pembinaan urusan protokol, upacara, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan;
  6. Pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.