Bidang Organisasi
Bagian Tata Usaha
TUGAS BAGIAN TATA USAHA :
Melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol dilingkungan Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.
FUNGSI BAGIAN TATA USAHA :
- Menyiapkan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tata usaha berupa pemberian bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis;
- Penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat-surat serta dokumen;
- Penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;
- Pemberian pelayanan tenaga dan ketatausahaan kepada satuan kerja;
- Pembinaan urusan protokol, upacara, rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan;
- Pembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi.