Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memimpin pelaksanaan ekspose 5 lima) perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif
Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan ekspose 5 (lima) perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice / RJ) secara mandiri.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Burhan, S.H.,M.H dan Kasi B Riesky Fernanda, S.H.,M.H serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumbar.
Kelima perkara tersebut berasal dari:
▪️ Kejari Sijunjung: Tersangka inisial R
▪️ Kejari Padang: Tersangka inisial MZL dan DF
▪️ Kejari Pariaman: Tersangka inisial MS dan WG
Setelah melalui mekanisme pemaparan dan penilaian yang komprehensif, permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice mandiri secara resmi disetujui oleh Kajati Sumbar, dengan pasal yang dibuktikan terhadap masing-masing tersangka adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah ini menjadi penting karena Kejati Sumbar dipercaya dan ditunjuk oleh Kejaksaan Agung RI sebagai pilot project dalam melaksanakan penyelesaian perkara melalui RJ, khususnya untuk perkara penyalahgunaan narkotika, sebagai wujud komitmen Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
#KejatiSumbar #KeadilanRestoratif #RestorativeJustice #RJMandiri #PilotProject #PidumKejaksaan #KejaksaanRI