Lokakarya DesaKelurahan di Boyolali Jamintel Tegaskan Program Jaga Desa  sebagai Kunci Percepatan Asta Cita

Lokakarya DesaKelurahan di Boyolali Jamintel Tegaskan Program Jaga Desa sebagai Kunci Percepatan Asta Cita

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 015/015/K.3/Kph.3/01/2026

 

 

Lokakarya Desa/Kelurahan di Boyolali,

Jamintel Tegaskan Program Jaga Desa

sebagai Kunci Percepatan Asta Cita

 

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani memberikan sambutan dalam acara Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangka Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, yang diselenggarakan di Kabupaten Boyolali, Rabu 14 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Jamintel menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mengakselerasi Program Prioritas Nasional guna mewujudkan visi "Asta Cita".

Dalam sambutannya, Jamintel menyoroti tantangan dalam pengelolaan pembangunan di tingkat desa. Berdasarkan data statistik, penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Kepala Desa menunjukkan tren peningkatan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir:

  • Tahun 2023: 187 kasus.
  • Tahun 2024: 275 kasus.
  • Tahun 2025: 535 kasus.

“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” ujar Jamintel.

Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif (pencegahan) dan pengamanan pembangunan. Upaya ini dilakukan agar program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.

"Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini," imbuh Jamintel.

Salah satu instrumen utama Kejaksaan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini berfungsi sebagai mekanisme pendampingan dini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa. Ke depan, program ini diperkuat melalui aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yang terintegrasi dengan:

  • SISKEUDES milik Kemendagri.
  • SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi.

Integrasi teknologi tersebut bertujuan untuk memastikan pemanfaatan dana desa dan aset publik dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kejaksaan telah aktif membangun sinergi melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah.

Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan peringatan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan efektif.

 

 

Jakarta, 14 Januari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 0813 47660115

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan