Jampidum Menyetujui Restorative Justice kejaksaan Tinggi Sumatra Barat yang Dimohonkan Oleh Kejari Sijunjung dan Kejari Agam
Kamis 15 Agustus 2024, telah dilaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera barat dengan Jampidum yaitu :
1. Perkara Oharda Tersangka A/N IL diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (Kejaksaan Negeri Sijunjung)
2. Perkara Oharda Tersangka A/N MSY diduga melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. (Kejaksaan Negeri Agam)
Permohonan tersebut diterima oleh Jampidum.