Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
Selasa 27 Agustus 2024, telah dilaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang di mohonkan oleh Kejaksaan Negeri Padang dengan Jampidum yaitu Perkara Narkotika Tersangka A/N MIV diduga melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Permohonan disetujui oleh Dir Narkotika pada Jampidum dan tersangka akan di rehabilitasi selama 3 bulan.