Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Padang
RESTORATIVE JUSTICE
JAMPIDUM Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dari Kejaksaan Negeri Padang
Kasus Posisi;
Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 bertempat di tempat hiburan Padang, Tersangka A/N W ditangkap pihak Kepolisian Polresta Padang karena diduga telah mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi yang mengandung Amphetamin dan Sabu yang mengandung Metamphemin, serta ditemukan sisa pakai 8 butir Ekstasi warna biru.
Pada hari ini Senin 23 September 2024, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugeng Hariadi SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrilliana Purba, SH., MH., beserta jajaran Bidang Pidum melaksanakan Ekspose terkait permohonan Penghentian Penuntuntan perkara Narkotika pada Kejaksaan negeri Padang dengan Direktur Narkotika Pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung, dengan hasil disetujui / diterima Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Padang dengan ketentuan Dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka selama 3 (tiga) bulan pada Balai Rehabilitasi Adhyaksa di RSJ HB. Saanin Padang.