Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat melakukan serah terima Tersangka dan Barang Bukti 4 orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang – Sicincin a.n A, Z, AM, dan S
KEJATISUMBAR - Selasa 14 Januari 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat melakukan serah terima Tersangka dan Barang Bukti 4 orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang – Sicincin a.n A, Z, AM, dan S.
4 orang tersangka telah diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum pada saat tahap II yang mana dalam pemeriksaan kali ini berkas perkara dan barang bukti juga telah diajukan oleh penyidik untuk diteliti.
Selesai pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti, 4 orang tersangka langsung dilakukan penahanan rutan dari 9 orang tersangka penerima ganti rugi jalan tol. Dimana Sebelumnya Penyidik melakukan penahanan kota karena upaya itikad baik mereka untuk mengembalikan kerugian negara yang telah mereka terima tetapi sampai saat tidak ada pengembaliaan kerugian negara.
Tersangka dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal yang disangkakan pasal primair pasal 2 (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.