PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PKBM DI KABUPATEN PASURUAN

PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PKBM DI KABUPATEN PASURUAN

Jumat (24/01) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Ferry Hary Ardianto, S.H. memimpin kegiatan Penetapan dan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan. Isi dalam kegiatan Penetapan Tersangka Kasus TIPIKOR ini yaitu :
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor: PRINT 03 /M.5.41/FD. 2/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh ) Saksi, dan telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti berupa dokumen dan bukti yang lain
- Bahwa berdasarkan bukti yang dihimpun oleh penyidik, ditemukan fakta data peserta didik dari E.S tersebut sebagai besar fiktif, akibat Perbuatan E.S telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan yang dinikmati oleh E.S sejumlah 2,5 Milyar Rupiah.
- Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang dari E.S sejumlah 210 Juta Rupiah, dan akan terus melakukan penelusuran Aset yang diduga di dapatkan dari Hasil Kejahatan.
- Bahwa saat ini tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan penulusuran terhadap perkara PKBM yang sekarang telah di dalami oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial