Jampidum menyetujui RJ Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga(Kejari Mentawai)

Jampidum menyetujui RJ Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga(Kejari Mentawai)

Telah dilaksanakan Ekspose persetujuan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan Restoratif Justice Kejati Sumbar dengan JAMPIDUM pada hari ini Selasa 20 Februari 2024 yaitu :

Perkara Oharda Tersangka A/N IT diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga (Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai).
Permohonan diterima oleh Jampidum.

@kejaksaan.ri

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya