Penangkapan DPO Kasus TIPIKOR Pembangunan Lapangan Tenis Indoor pada Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat TA 2018
KEJATISUMBAR - KEJATI SUMBAR- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 5 Februari Sekitar pukul 10.30 WIB di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan tim Intelijen Kejati Sumbar serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah mengamankan DPO atas nama RA dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan lapangan tenis Indoor pada Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat TA 2018.
Bahwa DPO merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/subkon secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangungan lapangan tenis Indoor pada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat TA 2018, dimana kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 421.778.752,24 (Empat Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah Dua Puluh Empat Sen).
Penyidikan dilakukan mulai Tahun 2021 dan selama proses Penyidikan, DPO atas nama RA sudah 7 kali di panggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan telah melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan pada saat Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Informasi (Siri) Kejagung RI dan tim Intelijen Kejati Sumbar serta tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengamankan DPO atas nama RA di Kota Batam dan pada saat dilakukan Pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan sore ini juga yang bersangkutan langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah DPO atas nama RA dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, selanjutnya RA langsung ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan Rutan Klas II B Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) Hari kedepan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
@kejaksaan.ri