Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka SPM Terkait Perkara Korupsi

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Tersangka SPM Terkait Perkara Korupsi

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 134/066/K.3/Kph.3/02/2025

 

Tim SIRI Kejaksaan Agung

Amankan DPO Tersangka SPM

Terkait Perkara Korupsi

 

 

Senin 17 Februari 2025, pukul 11.48 WITA bertempat di Komplek Wildan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung  bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : SPM

Tempat lahir : Barambai

Usia/Tanggal lahir : 44 Tahun / 10 Oktober 1980

Jenis kelamin : Laki-Laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : RT.014/RW.003, Desa Kolom Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

\

Adapun pengamanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SPM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa menuju ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

 

 

 

Jakarta, 17 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan