Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO I Wayan Depa Yogiana Terkait Perkara Penggelapan

Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO I Wayan Depa Yogiana Terkait Perkara Penggelapan

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 131/063/K.3/Kph.3/02/2025

 

Tim SIRI Kejaksaan Agung

Amankan DPO I Wayan Depa Yogiana

Terkait Perkara Penggelapan

 

 

Senin 17 Februari 2025, pukul 21.00 WIB bertempat di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Badung.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : I Wayan Depa Yogiana

Tempat lahir : Kubu

Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Desember 1990

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Hindu

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Banjar Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali

\

Terpidana I Wayan Depa Yogiana diamankan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 atas nama Terdakwa I Wayan Depa Yogiana yang melanggar Pasal 372 KUHP.

Putusan tersebut dikuatkan Putusan Mahkamah Agung dengan amar sebagai berikut:

  • Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I Wayan Depa Yogiana dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung;
  • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 7/PID/2024/PT.DPS tanggal 7 Februari 2024 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 626/Pid.B/2024/PN.Dps tanggal 4 Januari 2024 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan telah dilakukan penjemputan di rumah namun Terpidana tidak berada di  tempat.

Saat diamankan, Terpidana I Wayan Depa Yogiana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pengamanan dan melengkapi administrasi.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (K.3.3.1)

 

 

 

Jakarta, 17 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan