Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice
KEJATI SUMBAR- Selasa 18 Februari 2025 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bapak Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama JAM-Pidum dan Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika :
Tersangka a.n EAS diduga melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Kejaksaan Negeri Solok)
Permohonan disetujui / diterima dengan ketentuan Dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka selama 3 (tiga) bulan.
@kejaksaan.ri