Barang Rampasan Negara Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Dilelang oleh Badan Pemulihan Aset

Barang Rampasan Negara Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Dilelang oleh Badan Pemulihan Aset

Badan Pemulihan Aset melakukan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam pelaksanaan lelang lanjutan barang rampasan negara milik atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk pada Jumat 21 Februari 2025.

Keberhasilan lelang barang rampasan negara ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Hal ini tidak lupa berkat dukungan dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dimana sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Pelaksanaan lelang barang rampasan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023 terhadap Terpidana Benny Tjokrosaputro yaitu semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang oleh Jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban dari PT Hanson International Tbk dan korban dari Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Apabila terdapat sisa akan dirampas untuk negara.

"Adapun barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa 17 (tujuh belas) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dari keseluruhan jumlah lelang barang rampasan pada hari ini, telah berhasil terjual sebanyak 5 (lima) bidang tanah dengan total luas 16.608 M2 dengan nilai Rp600.300.000 (enam ratus juta tiga ratus ribu rupiah).", ujar Tim Badan Pemulihan Aset.

Perlu diketahui bahwasannya Terpidana Benny Tjokrosaputro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk merupakan pelaku tindak pidana perkara Perbankan dan Pencucian Uang, yang mana telah melanggar Pasal 16, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 67 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan