Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice
Senin 24 Februari 2025 Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Bapak Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika :
Tersangka a.n YR diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Atau Keduua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU NO. 35 Tahun 2009 (Kejaksaan Negeri Padang).
Permohonan disetujui / diterima dengan ketentuan Dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka selama 3 (tiga) bulan.
@kejaksaan.ri