Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual

Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika :
Tersangka a.n MR diduga Melanggar pasal Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Kejaksaan Negeri Padang).
Tersangka a.n A Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Kejaksaan Negeri Padang).
Permohonan disetujui / diterima dengan ketentuan Dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial