Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung

Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika :

Tersangka a.n MI disangka melanggar Primair: Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidiair: Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Kejaksaan Negeri Padang Panjang).
Permohonan disetujui / diterima dengan ketentuan Dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka selama 3 Bulan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial