Rapat penyelesaian permasalahan tanah LLDIKTI Wilayah X
Rabu, 12 Maret 2025, telah dilaksanakan rapat yang melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain LLDIKTI Wilayah X, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang diwakili oleh Asdatun Kejati Sumbar beserta JPN, Kepolisian, Denpom 1/4 Padang, Satpol PP, Biro Hukum, Biro Keuangan dan BMN, Biro PUHPBJ Kemdiktisaintek, serta pihak Kecamatan Nanggalo. Rapat ini membahas penyelesaian permasalahan tanah LLDIKTI Wilayah X yang terletak di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Tanah seluas 725 m² dengan SHP No.8 tersebut telah dikuasai oleh pihak lain sejak tahun 1997 tanpa alas hak, bahkan digunakan untuk mendirikan bangunan semi permanen berupa workshop furniture yang disewakan. Beberapa kali upaya persuasif untuk menyelesaikan masalah ini secara damai telah dilakukan, namun kesepakatan belum tercapai.
Sebagai kesimpulan, rapat memutuskan bahwa penertiban aset LLDIKTI Wilayah X akan dilaksanakan pada 10 April 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas dalam menjaga hak dan aset negara serta memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.
#LLDIKTISumbar #KejaksaanTinggiSumbar #PenertibanAset #KepastianHukum #Keadilan