Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice

Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu Perkara Oharda :
Tersangka a.n DAR disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Kejaksaan Negeri Padang).

Alasan Pengajuan Restorative Justice :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana atau diancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (pasal 5 perja RJ), dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan :
- Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi;
- Penghindaran stigma negatif;
* Penghindaran pembalasan;
* Respon dan keharmonisan masyarakat;
* Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum;
* Adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka;
Permohonan disetujui / diterima oleh Direktur A Pada JAM-Pidum.

Uraian singkat :
Tersangka pergi ke Masjid Bahrain Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat Kota Padang yang bermaksud untuk pergi mandi, pada saat Tersangka selesai mandi di WC Masjid Bahrain, Tersangka melihat gudang yang terletak dibawah tangga didalam Gedung Masjid tersebut yang pada saat itu dalam keadaan terkunci dengan gembok, kemudian Tersangka membuka gembok itu dengan kedua tangan Tersangka, setelah terbuka kemudian Tersangka melihat 1 (Satu) Unit mesin WET AND DRY VACUM CLEANER berada dalam gudang tersebut. Melihat hal itu timbulah niat Tersangka untuk mengambil Mesin penghisab debu tersebut, selanjutnya tanpa seijin pengurus masjid Bahrain Tersangka mengambil 1 (Satu) Unit mesin penghisap debu basah dan kering WET AND DRY VACUM CLEANER dengan cara mengangkatnya lalu pergi meninggalkan mesjid dan membawa nya ke sebuah rumah kosong.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial