Rapat Koordinasi terkait percepatan penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan AGHT)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum, bersama dengan Kasubdit IV pada Jamintel Kejaksaan Agung RI, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, melaksanakan Rapat Koordinasi terkait percepatan penyelesaian Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada ruas Bukittinggi - Padang, Padang - Lubuk Alung, dan Padang (Padang Sicincin). Rapat yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dapat memperlambat progres proyek infrastruktur vital ini.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian AGHT yang berpotensi mengganggu kelancaran pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, serta mendukung tercapainya tujuan utama yaitu memperbaiki infrastruktur dan konektivitas di Provinsi Sumatera Barat.