Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 420/050/K.3/Kph.3/05/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi
Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Jumat 16 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
⦁ WB selaku Sr Manager Crude and Prod Log. Operational PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
⦁ AP selaku Manager Operasional PT MPP.
⦁ STH selaku Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PSI/Plt. Direktur Utama PT PSI.
⦁ TT selaku Direktur PT AKR Corporindo Tbk tahun 2021.
⦁ EH selaku VP Sales Operation PT Pertamina (Persero) Tbk.
⦁ TN selaku SVP ISC PT Pertamina (Persero).
⦁ NT selaku Direktur Keuangan PT Thiess Contractors Indonesia.
⦁ AR selaku Key Account PT Pertamina (Persero) periode 2019 s.d. 2021.
⦁ PJ selaku Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, 16 Mei 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id