Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM

Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM

Rabu 07 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara virtual yaitu Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika :
Tersangka a.n FS disangka melanggar:

Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Permohonan disetujui / diterima dengan ketentuan dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka selama 3 bulan di RS. HB Saanin Padang.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial