Monitoring pelaksanaan Program Jaga Desa di wilayah Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Pada hari Jumat, 6 Juni 2025, Kepala Seksi B dan Kepala Seksi E pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Barat, melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan Program Jaga Desa di wilayah Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan dan penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Kehadiran tim monitoring di dua wilayah tersebut menunjukkan sinergi nyata antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan desa dalam mendorong pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan serta memperkuat pembangunan desa yang berintegritas.