Monitoring dan Evaluasi Program Jaga Desa di Wilayah Kejaksaan Negeri Agam
Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, Tim Kawa Daun (Kawal Dana Untuk Nagari) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat melakukan Monitoring dan Evaluasi Program Jaga Desa di Wilayah Kejaksaan Negeri Agam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan dan penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.