Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Pidsus Kejati Sumbar) Menyita satu Unit Dump Truck merk Nissan warna merah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM.
Pada hari Rabu, 11 Juni 2025, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Pidsus Kejati Sumbar) Menyita satu Unit Dump Truck merk Nissan warna merah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana subsidi Trans Padang pada Perumda PSM.
Truk Kapsul semen tersebut terletak di salah satu batching plan rekanan Perumda PSM dan telah diberi batas pengaman Prosecutor Line/Garis Jaksa oleh penyidik.
Perlu diketahui kasus ini bermula dari Tersangka PI selaku Direktur Perumda PSM melakukan penyalahgunaan dana subsidi operasional bus Trans Padang senilai kurang lebih Rp15 miliar. Dana yang bersumber dari APBD Kota Padang tersebut dicairkan melalui DIPA Dinas Perhubungan dan dikerahui hasil perhitungan kerugian sementara mencapai 2,7 miliar yang disalahgunakan, antara lain dengan mencampurkan dana subsidi ke rekening unit usaha lain seperti distribusi semen, yang mana truk tersebut digunakan tersangka untuk menguntungkan diri pribadinya dlm pengelolaan usaha pada Perumda PSM.
Selain itu Tim penyidik telah melakukan pengeledahan di kantor Perumda dan penyitaan uang sebesar 13 juta berasal dari pengembalian hasil pekerjaan 3 wahana di Pantai Air Manis.