Kejaksaan RI Gelar Sosialisasi dan Deseminasi Pedoman No 1 Tahun 2024 Serta Monitoring Dan Evaluasi di Kejati Sumbar
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Pemantauan, dan Evaluasi serta Supervisi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus di Aula Lantai 5 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Jumat (13/6).
Kegiatan ini dipimpin oleh Satgas Pidsus Surya Nelli beserta tim, dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Dari Winarsih SH, M.Hum, dan pada saat dilakukan sosialisasi dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, para Kepala Seksi Pidsus dan Jaksa Fungsional Bidang Pidsus Kejati Sumbar, serta para operator perkara se-Kejati Sumbar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta mempercepat implementasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 sebagai panduan kerja dalam mendukung optimalisasi kinerja bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI melalui aplikasi Simpelmonev Pidsus.
Dalam paparannya, Surya Nelli menjelaskan mengenai penyempurnaan sistem pelaporan yang terintegrasi, mulai dari penilaian terhadap laporan bulanan, kecepatan, kelengkapan, dan kualitas pelaporan, hingga akurasi dalam pengisian Case Management System (CMS). Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi atas penyelesaian perkara serta kontribusi nyata terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang Pidsus.
"Dengan implementasi aplikasi Simpelmonev Pidsus ini, diharapkan dapat tercipta sistem pelaporan dan evaluasi yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana khusus secara nasional," Menurut Nelli.