jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar, telah melaksanakan Ekspose Persetujuan Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaaan Agung secara virtual yaitu Perkara Oharda
Selasa, 24 Juni 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Dr. Afrillyanna Purba, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar, telah melaksanakan Ekspose Persetujuan Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaaan Agung secara virtual yaitu Perkara Oharda :
Tersangka a.n T disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian (Kejaksaan Negeri Dharmasraya).
Permohonan disetujui/diterima oleh Direktur A Pada JAM-Pidum.