Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020

Penahanan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018 s/d TA. 2020

Pada hari Kamis, 7 Maret 2024 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka HP ( Direktur PT. TGI ) dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020. Dalam perkara ini HP telah dipanggil beberapa kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebagai saksi tetapi selalu mangkir tanpa alasan yang jelas sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Setelah dilakukan pencarian diketahui HP berada di daerah Bekasi Timur Regency, Tim Tabur Kejaksaan Agung R.I mengamankan HP. Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menjemput HP di Jakarta dan dibawa ke Padang untuk dihadirkan secara paksa dalam pemeriksaan perkara tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik, HP ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
@kejaksaan.ri
#TimTaburKejatiSumbar

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya