Restorative Justice Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Restorative Justice Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Selasa, 22 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Dr. Mukhlis, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar, beserta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama JAMPIDUM dan Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung secara Virtual.

1. Tersangka a.n RP disangka melanggar : Pasal 351 Ayat (1) KUHAPidana tentang tentang tindak pidana penganiayaan biasa (Kejaksaan Negeri Padang)
2. Tersangka a.n Z disangka melanggar : Pasal 351 Ayat (1) KUHAPidana tentang tentang tindak pidana penganiayaan biasa (Kejaksaan Negeri Padang)
3. Tersangka a.n W dan W disangka melanggar : Pasal 351 Ayat (1) KUHAPidana tentang tentang tindak pidana penganiayaan biasa ( Kejaksaan Negeri Pasaman Barat)

Permohonan disetujui / diterima oleh Direktur A JAM-PIDUM Kejaksaan Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial