Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Intelijen Kejari PALI berhasil menangkap DPO Kejari Sijunjung A.N terpidana Yeni Verawati yang tersandung kasus Penipuan

Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Intelijen Kejari PALI berhasil menangkap DPO Kejari Sijunjung A.N terpidana Yeni Verawati yang tersandung kasus Penipuan

Tim TABUR (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menangkap DPO Kejaksaan Negeri Sijunjung a.n terpidana Yeni Verawati binti Zakarni yang merupakan terpidana kasus penipuan dan telah inkracht pada Tahun 2018 lalu.

Yeni Verawati binti Zakarni dijemput oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Muhammad Juanda Sitorus, S.H., M.H., Staff Pidum Bella Diatry, S.H., serta juga di bantu oleh Tim dari Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Antonius Sahat Tua Haro, S.H., selaku Kasi A dan Staff Intelijen Samuel Dianta Sembiring.

Pada tanggal 23 Maret 2024, terpidana Yeni Verawati binti Zakarni langsung di serahkan ke LAPAS kelas II B Muaro setiba di Sijunjung.

Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Bpk. Adi Nuryadin Sucipto, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat serta membantu proses penangkapan DPO tersebut.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya