kegiatan Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara RUPBASAN) Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan kepada Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Kejati Sumbar.

kegiatan Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara RUPBASAN) Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan kepada Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Kejati Sumbar.

Selasa, 22 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi oleh Plh. Asisten Pemulihan Aset, Ibu Futin Helena Laoly, S.H., M.H., beserta jajaran Pemulihan Aset, mengikuti kegiatan Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan kepada Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Kejati Sumbar.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Tim Kelompok Kerja Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas), dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengalihan Pengelolaan RUPBASAN oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Bapak Agus Adrianto, bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST. Burhanuddin.

Pengalihan ini merupakan bagian dari upaya reformasi kelembagaan dalam rangka mewujudkan tata kelola barang bukti dan benda sitaan negara yang lebih efektif, akuntabel, serta terintegrasi di bawah koordinasi Kejaksaan Republik Indonesia.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial