Press Release yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP) Sumatera Barat bertempat di Aula Lantai II Kantor BNNP Sumbar.

Press Release yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP) Sumatera Barat bertempat di Aula Lantai II Kantor BNNP Sumbar.

Rabu, 23 Juli 2025, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Burhan, S.H., M.H menghadiri kegiatan Press Release yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat bertempat di Aula Lantai II Kantor BNNP Sumbar.

Kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik atas keberhasilan BNNP Sumbar dalam mengungkap jaringan tindak pidana peredaran gelap narkotika lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis Shabu seberat 1.968,65 gram dan Ganja kering seberat 108.256,75 gram.

Kehadiran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan sinergi bersama antara aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan dampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Pengungkapan dan penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, yakni:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019;

Peraturan BNN Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat akan terus berperan aktif dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan mendukung penuh langkah-langkah strategis BNNP dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba serta menjaga keselamatan generasi bangsa.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial