kspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B Pada JAMPIDUM Kejaksan Agung secara virtual yaitu perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Selasa 29 Juli 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H.,M.Hum didampingi Kajari Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo,S.H.,M.H beserta jajaran Bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B Pada JAMPIDUM Kejaksan Agung secara virtual yaitu perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika :
1. Tersangka An. AB disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Subsidiair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Kejaksaan Negeri Padang Panjang).
2. Tersangka An. S disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subsidiair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Kejaksaan Negeri Pasaman Barat).
Pasal yang dibuktikan masing-masing Tersangka yaitu : Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika