Kajati Sulsel Agus Salim Bekali Calon Jaksa dengan Pengetahuan Mendalam Perkara Koneksitas di PPPJ Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
KEJATI SULSEL, Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Agus Salim, turut memberikan kontribusi vital dalam pengembangan kapasitas jaksa-jaksa masa depan. Selama tiga hari penuh, mulai Senin hingga Rabu (28-30/7/2025), Agus Salim menjadi pengajar pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 yang diselenggarakan secara klasikal di Kampus A Badan Diklat Kejaksaan R.I.
Dalam sesi pengajarannya, Agus Salim membawakan mata pelajaran krusial yaitu Perkara Koneksitas dan Hukum Acara Koneksitas. Materi ini sangat penting untuk dipahami oleh calon jaksa mengingat kompleksitas penanganan tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer secara bersamaan. Ia mengupas tuntas Ruang Lingkup, Dasar Hukum Penerapan, serta Subjek Hukum dalam Tindak Pidana Koneksitas, memberikan fondasi kuat bagi pemahaman para peserta.
"Pemahaman mendalam tentang perkara koneksitas ini adalah bekal mutlak bagi setiap jaksa. Kasus-kasus yang melibatkan sipil dan militer seringkali sangat kompleks, dan ketepatan dalam penanganannya akan sangat menentukan tegaknya keadilan dan kepastian hukum," ujar Agus Salim, menekankan urgensi materi yang disampaikannya kepada para calon jaksa.
Agus Salim juga membekali peserta dengan Teknik Penyelidikan dan Penyidikan, Teknik Pembuktian, serta mekanisme Eksekusi dan Upaya Hukum terkait perkara koneksitas. Materi yang disampaikan juga menyoroti peran strategis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang dibentuk khusus untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
JAMPIDMIL memegang peranan sentral dalam mengoordinasikan, mengendalikan, serta melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer. Prinsip koordinasi erat antar berbagai pihak berwenang seperti Ankum, POM, Papera, Oditurat, dan Jaksa, ditekankan untuk menghindari disparitas penanganan dan menjamin proses hukum yang adil.
"Kami ingin memastikan setiap jaksa memiliki kapasitas untuk menerapkan hukum acara koneksitas dengan cermat dan berkolaborasi secara efektif lintas institusi. Kunci dari penanganan perkara koneksitas yang berhasil adalah koordinasi yang solid dan pemahaman yang utuh tentang seluruh tahapan proses hukumnya," tambah Agus Salim.
Pembekalan ini menjadi investasi berharga bagi Kejaksaan RI dalam mencetak jaksa-jaksa profesional yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga siap menghadapi tantangan riil di lapangan, menegakkan supremasi hukum, dan berkontribusi pada sistem peradilan yang lebih terpadu dan berkeadilan.