Penutupan Kasus Penyelesaian Masalah Tanah LLDIKTI Wilayah X.
Rabu, 13 Agustus 2025, bertempat di Aula Lantai 5 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., bersama Asdatun serta jajaran JPN Kejati Sumbar mengikuti kegiatan Penutupan Kasus Penyelesaian Masalah Tanah LLDIKTI Wilayah X.
Dalam kegiatan ini turut hadir jajaran LLDIKTI Wilayah X, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Kepala Satpol PP Kota Padang, Kuasa Hukum LLDIKTI Wilayah X, Camat Nanggalo, Lurah Kurao Pagang, serta Ketua RW 01 Kelurahan Kurao Pagang.
Kegiatan ini menjadi penanda berakhirnya proses penyelesaian masalah hukum atas tanah milik LLDIKTI Wilayah X yang terletak di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, dengan luas 725 meter persegi. Tanah tersebut tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai Nomor 8 Tahun 1992.
Proses penyelesaian telah melalui beberapa tahapan penting, antara lain pengukuran batas tanah dan pemasangan patok yang dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025, serta pengosongan lahan yang dilanjutkan dengan pemasangan plang aset negara pada tanggal 28 Mei 2025. Seluruh tahapan ini melibatkan koordinasi dan kerja sama dari berbagai instansi dan pihak terkait.
Penutupan kasus ini menjadi bentuk nyata keberhasilan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tertib administrasi aset dan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel.