Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Sesjampidum dan Direktur A pada JAMPIDUM kejaksaan Agung RI secara Virtual
Selasa, 19 Agustus 2025 - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Dr. Mukhlis, S.H., M.H., dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar, bapak Burhan, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang Pidum melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Sesjampidum dan Direktur A pada JAMPIDUM kejaksaan Agung RI secara Virtual yaitu perkara Tindak Pidana Pencurian.
Tersangka a.n RSP, terbukti melanggar Pasal 362 KUHpidana tentang Tindak Pidana Pencurian.
Permohonan Penyelesaian Perkara disetujui JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI.