Penyimpangan Pada Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat Pada PT. Bank Rakyat Indonesia BRI) Unit Simpang Haru Tahun 2022 sd 2023 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.986.100.486
KEJATI SUMBAR - Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Ester Theresia Br Hutagaol, SE, berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat didengar pendapat keahliannya sebagai AHLI dalam Perkara Penyimpangan Pada Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat Pada PT. Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Haru Tahun 2022 s/d 2023 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.986.100.486 di Pengadilan Tipikor Padang pada Jumat tgl 22 Agustus 2025, dalam pemberian keterangan ahli oleh Auditor, Asisten Pengawasan Bapak R. Hari Wibowo, SH., MH hadir langsung di pengadilan memberikan support kepada Auditor serta mengamati jalannya persidangan.