Seminar Ilmiah du Universitas Negeri Andalas

Seminar Ilmiah du Universitas Negeri Andalas

KEJATI - SUMBAR - Senin 25 Agustus 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyelenggarakan Seminar Ilmiah dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025 dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Kegiatan ini bertempat di Gedung Serba Guna Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kampus Unand Limau Manis, Padang.

Seminar dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Para Asisten dan jajaran Kejati Sumbar, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat, akademisi Universitas Andalas, mahasiswa, serta advokat, media cetak, media online dan televisi.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud Tersusunnya rekomendasi arah kebijakan optimalisasi follow the asset dan follow the money dalam penanganan perkara pidana dan Tersusunnya rekomendasi kebijakan implementasi deferred prosecution agreement dalam perkara pidana.

Acara diawali dengan sambutan dari Wakil Rektor III Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., Beliau menekankan bahwa kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam menghadirkan solusi inovatif, baik melalui pemikiran akademik maupun praktik di lapangan, sehingga tujuan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat dapat terwujud.

Selanjutnya, Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ibu Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., beliau menyampaikan bahwa momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 menjadi ruang refleksi sekaligus komitmen untuk terus memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, modern, dan berintegritas.
Keynote Speaker, “dengan adanya seminar ilmiah kita berperan untuk memperkuat peran kejaksaan dalam penegakan hukum yang adaptif dan sinergi antara praktisi dan akademis”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial