JAMPIDUM Setujui 3 Perkara Tipidum Permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice Pada Kejari Sawahlunto
Senin, 8 September 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Dr. MUKHLIS, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Burhan, S.H., M.H., beserta jajaran bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Direktur B pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung, I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., secara Virtual dengan perkara Tindak Pidana Narkotika, yaitu :
1. Tersangka An. MF disangka melanggar Pasal Primair Melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka An. WS disangka melanggar Pasal Primair Melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka An. MNY disangka melanggar Pasal Primair Melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang di buktikan masing - masing tersangka, yaitu : Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Permohonan distujui / diterima oleh Direktur B Pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI.