Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan SIARAN PERS Nomor: PR – 799/034/K.3/Kph.3/09/2025 Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat 12 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial: 1.NY selaku Sekretaris Direktur Utama tahun 2016 s.d. 2020. 2.BW selaku RM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017. 3.SH selaku Audit Internal LPEI. 4.GNW selaku Pemimpin Group Risiko Kredit pada Kantor Pusat Bank DKI tahun 2019 s.d. 2021. 5.ADKI selaku Credit Analyst Bank DKI. Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Jakarta, 12 September 2025 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan Hp. 085778764196 Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id