Pembekalan CPNS 2025 Hari Ketiga
KEJATI SUMBAR – Rabu, 17 September 2025, Memasuki hari kedua kegiatan Pembekalan dan Peraturan Baris Berbaris (PBB) bagi CPNS Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Tahun 2025, rangkaian acara diawali dengan Apel Pagi yang dipimpin oleh Kaur Kamdal, Rico Minros, S.H., bertempat di halaman Kantor Kejati Sumbar.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dan pembinaan dari Asisten Tindak Pidana Militer Kejati Sumbar, Kolonel Kum Budiharto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pembentukan mental dan fisik yang tangguh, disiplin, serta ketaatan terhadap aturan. CPNS Tahun 2025 juga diarahkan untuk senantiasa memiliki sikap tegas dan patuh pada instruksi sebagai bekal utama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai calon aparatur penegak hukum.
Pada hari ketiga, kegiatan berlanjut dengan latihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) dan pembinaan fisik yang dipandu oleh personel TNI AD. Latihan ini bertujuan untuk membangun ketahanan, menjaga kebugaran, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di antara CPNS Tahun 2025 Kejati Sumbar.
Selanjutnya, CPNS Tahun 2025 mendapatkan pembekalan dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Ibu Futin Helena Laoli, S.H., M.H., yang menyampaikan gambaran umum mengenai tugas dan peran bidang Datun, serta menekankan pentingnya pemahaman hukum, integritas, dan profesionalitas sebagai bekal dalam melaksanakan tugas di lingkungan Kejaksaan.
Pada kegiatan berikutnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Bapak Fajar Mufti, S.H., M.Hum., memberikan pembekalan kepada CPNS Tahun 2025 mengenai tugas Aspidsus, yaitu menangani perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Melalui rangkaian pembekalan dan latihan ini, diharapkan para CPNS Tahun 2025 Kejati Sumbar dapat membentuk karakter yang disiplin, berintegritas, serta memiliki kesiapan mental dan pengetahuan yang memadai sebagai calon aparatur penegak hukum.