Jaksa Menyapa
KEJATI SUMBAR - Rabu, 24 September 2025, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Burhan, S.H., M.H., didampingi Kasi B Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar, Rieski Fernanda, S.H., dan Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejati Sumbar, MHD. Rasyid, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung melalui RRI Pro 1 Padang, dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika”.
Dalam kesempatan ini, Aspidum Kejati Sumbar menyampaikan secara lengkap mengenai pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Kejati Sumbar antara lain seperti melakukan penyuluhan hukum, Jaksa masuk sekolah, Jaksa mengajar dan Jaksa menyapa dst, bahkan dituntut tinggi bagi pengedar narkoba agar pelaku mendapatkan efek jera dan yang lainnya takut untuk menyalahgunakan narkoba. Dan bagi korban, atau pecandu narkoba akan dilakukan rehabilitasi.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para pendengar radio yang aktif berpartisipasi. Melalui sesi interaktif, pendengar diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, baik terkait tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika” maupun isu-isu hukum lainnya.
Melalui program Jaksa Menyapa, diharapkan hubungan antara Kejaksaan dan masyarakat semakin erat dan masyarakat ikut berperan aktif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba.