Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Solok Selatan

Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Solok Selatan

Senin, 10 November 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Burhan, S.H., M.H., beserta jajaran bidang Pidum Kejati Sumbar melaksanakan Ekspose Persetujuan Penyelesaian Perkara Pidana dengan Pendekatan Restorative Justice bersama Sesjampidum selaku Plt. Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. secara Virtual yaitu dengan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

1. Tersangka an. A, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ( Kejaksaan Negeri Solok Selatan)
2. Tersangka an. J, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ( Kejaksaan Negeri Solok Selatan)

Awal permasalahan terkait permintaan tandatangan pada surat tanah sepadan sehingga terjadi penganiaan dan melalui perja no 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara derdasarkan keadilan restoratif, RJ untuk para Tersangka tersebut di setujui oleh Sesjampidum selaku Plt. Dir A pada JAM Pidum dengan alasan :
1. Ancaman hukuman dibawah 5 tahun (sesuai Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang RJ).
2. Masyarakat menyambut Positif.
3. Adanya (perdamaian) penyesalan dari tersangka dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
4. Bahwa antara tersangka dan memiliki hub keluarga.
Berkat pendekatan yang humanis yang dilakukan oleh Jaksa Kejari Solok Selatan maka sekarang para pihak hidup rukun dan damai ditengah-tengah masyarakat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial