Optimalisasi Penyerapan Anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Kejaksaan di Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Optimalisasi Penyerapan Anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Kejaksaan di Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada tanggal 28 November 2025 telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Optimalisasi Penyerapan Anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Kejaksaan di Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Penyusunan SOP ini bertujuan untuk memastikan setiap satuan kerja dapat mengelola, memanfaatkan, dan menyerap anggaran secara efektif, transparan, serta akuntabel. Dengan adanya pedoman yang terstruktur, diharapkan proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran dapat berjalan lebih tertib dan konsisten sesuai regulasi.

Dokumen SOP tersebut disusun oleh Romadu Novelino, S.H., M.H., dengan fokus utama pada terwujudnya optimalisasi penyerapan anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus di Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Melalui pengaturan langkah operasional yang jelas, mekanisme koordinasi yang efektif, serta indikator kinerja yang terukur, SOP ini menjadi acuan strategis bagi seluruh unit kerja dalam meningkatkan kualitas belanja negara dan memperkuat tata kelola yang transparan serta berintegritas.

Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses melalui tautan: https://drive.google.com/drive/folders/1zrGADIyqjJ52kqAQhaFyGacEEQPu9J8J?usp=drive_link

Atau dengan melakukan scan barcode yang tersedia pada postingan ini. Mari bersama kita dukung transparansi, akuntabilitas, dan kinerja Kejaksaan dalam Mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial